Thursday, July 1, 2010

Tentang Konsumsi dan Konsumen

A. Konsumsi
Konsumsi, dari bahasa Belanda consumptie, ialah suatu kegiatan yang bertujuan mengurangi atau menghabiskan daya guna suatu benda, baik berupa barang maupun jasa, untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan secara langsung.

B. Konsumen
Lain halnya dengan apa yang disebut dengan Konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Jika tujuan pembelian produk tersebut untuk dijual kembali , maka dia disebut pengecer atau distributor. Pada masa sekarang ini bukan suatu rahasia lagi bahwa sebenarnya konsumen adalah raja sebenarnya, oleh karena itu produsen yang memiliki prinsip holistic marketing sudah seharusnya memperhatikan semua yang menjadi hak-hak konsumen.



Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan terhadap konsumen.

Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:

    Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.
    Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen.
    2.

Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen adalah

  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,

  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,

  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,

  4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,

  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,

  6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen

    Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :

    1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

    2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

    3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

    4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

    5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

    6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

    7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

    8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

    9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

      Kewajiban Konsumen

      Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :

      1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

      2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

      3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

      4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

        Konsumen Mandiri

        Ciri Konsumen Mandiri adalah :

        1. Sadar akan harkat dan martabat konsumen, mampu untuk melindungi diri sendiri dan keluarganya;

        2. Mampu menentukan pilihan barang dan jasa sesuai kepentingan, kebutuhan, kemampuan dan keadaan yang menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen sendiri;

        3. Jujur dan bertanggungjawab;

        4. Berani dan mampu mengemukakan pendapat, serta berani memperjuangkan dan mempertahankan hak-haknya;

        5. Berbudaya dan sadar hukum perlindungan konsumen;

          Waspada Konsumen
          1. Krisis terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk;

          2. Teliti sebelum membeli;

          3. Biasakan belanja sesuai rencana;

          4. Memilih barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan,kenyamanan dan kesehatan;

          5. Membeli sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan;

          6. Perhatikan label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;

        .

    .









No comments:

Post a Comment

selamat datang di semuabaca

blog pengetahuan bebas!!!!!
Powered By Blogger

Search This Blog

Laman

My Blog List

About me

My photo
Bogor, Jawa Barat, Indonesia
sometimes i like being in the middle of the crowd but sometimes i like being alone just with my self